BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kanit Samapta Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, IPTU M. Samsul Arifin, S.H., menyerahkan barang bukti hasil penindakan kepada Polres Lamongan.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta persiapan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Lamongan, menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Solokuro dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Adapun barang bukti tersebut meliputi minuman keras (miras) berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
IPTU M. Samsul Arifin, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polsek Solokuro dalam mendukung kebijakan Polres Lamongan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru.
“Penyerahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersama barang bukti lain hasil sitaan jajaran Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang secara rutin dilaksanakan oleh Polri. Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran lain yang kerap meningkat menjelang akhir tahun.





