BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah Kabupaten Lamongan, Polsek Pucuk di bawah komando Kanit Provos AIPTU Rozi, terus melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan ini diambil untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan menjaga ketertiban umum di masyarakat.

Penggunaan knalpot brong, yang dikenal dapat meningkatkan performa kecepatan mesin, ternyata membawa dampak negatif. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar batas suara yang diatur oleh undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi.

Knalpot berfungsi sebagai sarana pembuangan gas pada motor saat mesin dihidupkan. Namun, modifikasi knalpot standar menjadi knalpot racing atau brong sering kali dilakukan untuk meningkatkan performa dan menghasilkan suara yang lebih keras.

Meskipun banyak pengendara yang merasa lebih modis dengan knalpot brong, tindakan ini tetap melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan berkendara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2