Polsek Pucuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan pengendara yang menggunakan knalpot brong, memberikan tilang, dan mewajibkan mereka untuk mengganti knalpot dengan knalpot standar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Pucuk, AKP Su’ud SH. MH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan.

Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, mengurangi kebisingan, dan menciptakan lingkungan yang nyaman menjelang pengesahan warga baru PSHT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas,” tegas AKP Su’ud SH. MH.

Dengan langkah proaktif ini, Polsek Pucuk berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2