BERITASIBER.COM | JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) siap untuk menjalankan bisnis bank bullion setelah menerima izin dari pihak regulator untuk menjalankan aktivitas usaha bullion.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Izin OJK Terbit, BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Bulion

Izin usaha bullion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 12 Februari 2025, mencakup produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyatakan bahwa izin tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memulai kegiatan bisnis bank bullion.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami sangat menghargai kepercayaan dan dukungan dari regulator serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan izin ini, BSI akan melangkah ke tahap berikutnya dalam pengelolaan bisnis emas, yaitu bank bullion,” ungkap Hery, Jumat (14/02/2025).

Ia optimistis bahwa BSI akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah berinvestasi emas sesuai dengan maqashid syariah.

Usaha bullion berdasarkan POJK No 17 Tahun 2024 mencakup kegiatan yang berhubungan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI agar memulai produk baru ini paling lambat enam bulan setelah surat izin dikeluarkan.

“Alhamdulillah, kami telah memperoleh amanah ini, yang tentunya merupakan wujud kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang telah kami jalankan. Ini semakin memotivasi kami untuk mengembangkan bisnis emas di BSI,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong BSI untuk menjadi salah satu dari dua perusahaan BUMN yang menjadi pelopor bank emas di Indonesia.

“Produk-produk emas BSI, termasuk pengelolaan bullion bank, diharapkan menjadi pembeda yang unik dan memiliki potensi besar seiring meningkatnya tren investasi emas di masyarakat,” tegas Hery.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2