Kompol Fadelan mengatakan, melalui bhabinkamtibmas sosialisasi itu akan disampaikan kepada masyarakat khususnya petani agar lebih aman kepada warga binaan masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semoga tidak ada lagi korban jiwa akibat hal itu, dan kami akan terus berikan sosialisasi serta menjelaskan akan terkena sanki pidana atas tindakan memasang aliran listrik buat jebakan tikus jika mengakibatkan korban jiwa,” jelasnya.(bs)

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2