C. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Titik singgung krusial ditemukan antara UU Pemerintahan Aceh dengan UU Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 156 UU No 11 Tahuh 2006 (UUPA) ditentukan;
1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya.
3. Sumber daya alam dimaksud meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
Jadi, dalam UUPA tegas disebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola SDA baik di darat maupun di laut Aceh.
Sedangkan dalam UU No 23 Tahun 2014 (UU PEMDA) tidak memberikan lagi kewenangan apapun untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan SDA dimaksud.
Hal ini bisa dicermati pada lampiran pembagian kewenangan dan urusan, kecuali penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota yang diberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Energi Baru Terbarukan (lihat Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, UU 23/2014, halaman 128).
Peristiwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat dan daerah-daerah lainnya, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota beserta warga masyarakat tidak memiliki kewenangan apapun terhadap hal tersebut, sehingga tidak bisa berbuat apapun, telah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi mereka.
Pemerintah kabupaten/kota dan warga masyarakatnya hanya menjadi korban bencana kerusakan lingkungan tersebut.
Ketentuan berbeda terdapat di dalam dalam Pasal 156 UUPA yang seharusnya berlaku di Aceh, dimana secara juridis formal Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan dan urusan pengelolaan pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan. Kalau merujuk pada asas lex specialis derogate lex generalis, maka ketentuan dalam UUPA lah yang harus diberlakukan, bukan UU PEMDA.
Tapi faktanya bagaimana saat ini ? Banyak Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota di Aceh yang tidak ada lagi diberi kewenangan apapun dan tidak ada lagi yang diurus, padahal kegiatan galian bebatuan atau galian tambang lainnya terus terjadi di kabupaten/kota yang dapat merusak lingkungan.
Dalam konteks Ilmu Hukum, adanya kesepakatan bersama ini melahirkan asas pacta sun servanda, yaitu kesepakatan yang sah (Ps 1320 BW) yang dibuat para pihak mengikat mereka bagaikan undang-undang. Lalu kesepakatan ini dikukuhkan dalam Kebijakan Administratif sebagaimana diatur baik dalam Pasal 8 UUPA maupun dalam UU Administrasi Pemerintah.
Solusi lainnya adalah agar Pemerintah Aceh merumuskan kebijakan yang tepat menerima investasi tambang dan migas untuk mensejahterakan rakyat dan tidak merusak lingkungan.
Perumusan kebijakan ini sebaiknya melibatkan multi stakeholder demi untuk kemaslahatan bersama.
Pemerintah Aceh bersama pihak kampus di Aceh harus mempersiapkan SDM Aceh dan membangun budaya etos kerja yang adaptif dengan iklim industry untuk menyambut arus investasi tambang dan Migas.
Hal ini penting agar jangan sampai terjadi manakala investasi tambang dan migas mulai eksplorasi dan eksploitasi maka orang Aceh hanya jadi penonton, lagee buya krung teu dong-dong, buya tamong meuraseuki.
Jika sudah ada SDM yang handal dengan etos kerja yang tinggi, maka kebijakan memprioritaskan tenaga kerja orang Aceh menjadi suatu hal yang seharusnya.
Hal ini penting agar pada akhirnya proses peningkatan pendapatan warga masyarakat yang menimbulkan multiplier effect dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh.(**)





