“Korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh setelah kejadian tersebut, bahkan sampai saat ini masih merasakan dampaknya. Selain itu secara psikologis korban juga mengalami trauma sehingga merasa takut untuk kembali bekerja di lokasi yang sama,” ujar Haidar.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat merasa terintimidasi setelah beberapa orang mendatanginya sekitar 10 hari setelah laporan dilayangkan ke Polsek Paciran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Haidar, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku. Ia menilai perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain mendorong proses pidana terhadap pelaku, pihaknya juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja di lingkungan kerja. Perusahaan dinilai memiliki kewajiban menciptakan suasana kerja yang aman serta melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan di tempat kerja.

LBH Bandeng Lele menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian perusahaan terkait aspek keselamatan dan perlindungan pekerja.

“Tentu kita akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten maupun provinsi,” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan di tingkat kepolisian. Pihak keluarga korban maupun tim pendamping hukum berharap penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2