BERITASIBER.COM LAMONGAN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja di lingkungan galangan kapal PT DOK Pantai Lamongan menuai sorotan. Hingga hampir satu bulan sejak peristiwa tersebut terjadi dan dilaporkan ke pihak kepolisian, dua terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban belum juga diamankan.

Korban diketahui bernama Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ia bekerja sebagai tenaga cleaning yang direkrut melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Berkah S K Surabaya dan ditempatkan di PT DOK Pantai Lamongan sejak tahun 2025 dengan nomor identitas pekerja 33816.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat korban tengah menjalankan tugas di area kapal Selaras Emas yang sedang dalam proses pekerjaan di galangan kapal tersebut. Saat kejadian, korban bersama sekitar sepuluh rekan kerja lainnya sedang melakukan aktivitas pembersihan di bagian balas kapal.

Menurut keterangan korban, insiden tersebut bermula dari candaan antar pekerja. Salah seorang rekannya bernama Haikal sempat melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas dengan melempar sebuah besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan yang cukup keras di dalam ruang kapal.

Awalnya situasi tersebut masih dianggap sebagai candaan. Namun suasana mendadak berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yang diketahui bernama Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery AlFaizi, tiba-tiba mendatangi korban dalam keadaan marah. Keduanya diduga melempar besi ke arah korban sebelum kemudian melakukan pengeroyokan dengan memukul bagian kepala korban beberapa kali menggunakan tangan kosong.

Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah seorang supervisor bernama Agus datang dan melerai peristiwa tersebut. Setelah kejadian, korban mengaku mengalami sejumlah keluhan fisik seperti pusing, mual hingga muntah, sakit di bagian kepala dan punggung, serta sesak napas.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, mengatakan korban telah mendatangi pihaknya untuk meminta pendampingan hukum. Ia menyebut korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2