“Penegakan hukum harus menyeluruh, tidak cukup hanya di satu titik. Semua pelaku, termasuk aktor intelektual dan mafia tanah, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Haji Uma menyoroti dugaan keterlibatan mafia tanah yang menggunakan identitas masyarakat kecil atau eks kombatan untuk mengelabui hukum dalam praktik pembukaan lahan secara ilegal. Hal ini menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai Anggota Komite I DPD RI yang membidangi hukum, politik, keamanan, dan pertanahan, Haji Uma menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum di Aceh, khususnya terhadap kejahatan lingkungan.
“Langkah tegas Polda Aceh terhadap kasus di Bireuen ini harus menjadi pintu masuk untuk penindakan serupa di wilayah-wilayah lain di Aceh. Kita akan kawal dan dukung penuh sebagai wakil daerah,” tutupnya.(Rzk)





