Menurut Khofifah, keberlanjutan pemerintahan daerah menjadi prioritas utama dalam situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu meskipun kepala daerah menghadapi persoalan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga. Itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Dalam surat perintah itu, F. Bagus Panuntun diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Wali Kota sesuai regulasi yang berlaku, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah secara profesional, menjaga integritas pemerintahan, dan memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2