BERITASIBER.COM | SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan pasca Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penugasan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 20 Januari 2026. Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan informasi resmi yang disampaikan KPK terkait penanganan perkara.





