Selain itu, Fadly juga mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Ia menekankan agar pegawai Kejaksaan Lamongan tidak menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon tertentu, misalnya dengan memberikan “like” atau menyukai unggahan yang bernuansa politik di platform digital.
“Menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan politik adalah langkah penting agar tidak ada tindakan yang dapat disalahartikan sebagai keberpihakan. Ini harus dipatuhi, baik di dunia nyata maupun dunia maya,” ujar Fadly.
Fadly kembali menegaskan bahwa jika ada ASN Kejaksaan Lamongan yang kedapatan tidak netral, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan.
“Tegas saya sampaikan, apabila ada oknum Kejaksaan Negeri Lamongan yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024, harap segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





