“Perkaranya itu tahun 2018-2021. Tapi karena kita baru mendapatkan SPJ 2020 – 2021, kita akan mempelajari dokumen itu terlebih dahulu,” paparnya.
Dalam penyelidikan perkara ini, Rizky mengaku menemukan sedikit kendala. Salah satunya, tata kelola keuangan di SMAN 1 Ngoro yang kurang baik. Meski begitu, tim penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dengan peruntukannya.
“Masalahnya pengelolaan dana BOS dan Komite itu campur aduk meskipun bendaharanya berbeda. Tapi dari SPJ yang kita pelajari ada ketidaksesuaian (penggunaan dana BOS) dengan peruntukannya,” jelas Rizky.
Rizky menyampaikan, pihaknya akan menangani perkara ini secara cermat. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. (Bs).
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





