BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mulai mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ngoro.

Lembaga Adhyaksa telah melakukan penyelidikan untuk membongkar perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya praktik korupsi dana BOS tahun 2018 – 2021.
“Setelah laporan itu kita melakukan Pulbaket dan akhirnya menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan pada bulan Juni kemarin,” kata Kasi Pidsus, Jum’at (26/7/2024).
Rizky mengaku telah memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto juga menyita sejumlah dokumen, salah satunya SPJ penggunaan dana BOS SMAN 1 Ngoro tahun 2020 sampai 2021.