BERITASIBER.COM | PAMEKASAN — Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Alfirisi. Sebagai langkah awal, BK memastikan akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan guna memperdalam substansi aduan yang telah masuk.
Ketua BK DPRD Pamekasan menjelaskan bahwa agenda pemanggilan pelapor dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme standar penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, sebelum BK melangkah ke proses klarifikasi terhadap pihak teradu.
“Setiap laporan yang masuk harus kami kaji secara cermat. Pemanggilan pelapor ini bertujuan untuk memperjelas isi laporan, kronologi kejadian, serta bukti-bukti pendukung yang dilampirkan,” ujarnya kepada wartawan.
Aduan yang diterima BK memuat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam sejumlah tindakan yang dinilai melanggar etika dan moral, mulai dari dugaan pesta minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga perbuatan asusila. BK menilai, laporan dengan materi sensitif seperti ini harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketua BK menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup guna menjaga kehormatan lembaga DPRD sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat.





