Keterangan tersebut merupakan bagian dari hasil pendalaman dalam proses pendampingan psikologis. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan menyeluruh mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Abi menegaskan, pendampingan yang dilakukan UPTD PPA saat ini berfokus pada pemulihan kondisi psikologis anak dan memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pendampingan yang kami lakukan adalah pendampingan psikologis terhadap korban. Upaya kami saat ini memulihkan kondisi anak pascatrauma akibat peristiwa kemarin,” katanya.

UPTD PPA Lamongan akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis anak. Pendampingan lanjutan dapat dilakukan sesuai kebutuhan anak dan hasil evaluasi psikolog.

Abi mengatakan, saat ini anak masih berada dalam pantauan UPTD PPA. Upaya pemulihan diharapkan dapat membantu anak kembali merasa aman dan nyaman dalam menjalani kesehariannya.

“Anak saat ini masih dalam pantauan kami,” ucapnya.

Di sisi lain, Dinas P3AKB Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk turut menjaga privasi anak dengan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan dirinya.

Pihaknya berharap, masyarakat tidak memberikan komentar yang menghakimi atau melakukan tindakan yang berpotensi menambah tekanan psikologis terhadap anak.

“Dukungan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai penting dalam proses pemulihan. Dengan pendampingan yang berkelanjutan serta lingkungan yang aman, anak diharapkan dapat melewati masa sulit tersebut dan kembali menjalani aktivitas, termasuk pendidikan, dengan lebih nyaman,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2