“Agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan untuk sementara membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I,” ucap Ghofur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari aspek kepegawaian, karena ZL berstatus sebagai PNS DPK, sanksi tergantung pada peraturan disiplin pegawai Unisla dan peraturan pemerintah yang berlaku bagi PNS.

“Untuk sanksi lebih lanjut, kami serahkan kepada LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur,” tuturnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait dugaan pelanggaran, Ghofur mengungkapkan bahwa Unisla telah melakukan klarifikasi langsung ke LLDIKTI pada 21 Januari 2025.

“Kami sudah menanyakan langsung ke LLDIKTI soal bagaimana status Pak Zulkifli ini bisa menjadi pengurus di luar, padahal dia adalah PNS yang ditugaskan di Unisla. Kami terus melakukan koordinasi terkait hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ZL sering meninggalkan tugasnya selama diperbantukan di Unisla.

“Selama ini, Pak ZL sering bolos dan pernah izin untuk menempati jabatan di tempat lain. Secara lisan, kami sudah melakukan klarifikasi dua kali, dan besok pukul 13.00 beliau akan kembali menghadap untuk klarifikasi lebih lanjut,” kata Ghofur.

Ghofur juga menyatakan, Unisla akan bersikap transparan dan menghormati hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ZL.

“Kami tidak akan menutupi apa pun, dan jika memang ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ghofur. (bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2