BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Universitas Islam Lamongan (Unisla) akhirnya memberikan pernyataan sikap terkait polemik di BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Lasem, Rembang yang melibatkan Wakil Rektor I, Berinisial (ZL).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bahkan, ZL juga diketahui menjabat sebagai Ketua II dan Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS (Satgassus P2 BMT BUS).

Dalam keterangannya, Rektor Unisla, Abdul Ghofur, menyatakan bahwa ZL berstatus sebagai Dosen PNS yang Dipekerjakan (DPK) di lingkungan LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur dan memiliki tugas mengajar di Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi Unisla. Namun, keterlibatannya dalam kepengurusan BMT BUS dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat struktural Unisla.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami ingin meluruskan bahwa yang bersangkutan memang dosen PNS yang ditugaskan di Unisla, tapi keikutsertaannya sebagai pengurus di BMT BUS adalah atas nama pribadi, bukan atas nama universitas,” ujar Ghofur dalam konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (26/03/2025).

Untuk diketahui, BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Lasem sedang menghadapi berbagai permasalahan keuangan, termasuk dugaan korupsi dana bergulir, permasalahan likuiditas dan penarikan simpanan, penutupan kantor cabang, penjualan aset, serta tuntutan hukum dari anggota.

Ghofur menjelaskan, menanggapi polemik itu, Unisla mengambil sejumlah langkah tegas. Pertama, universitas membentuk Tim Investigasi Senat Universitas untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh ZL.

“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ghofur.

Selain itu, Unisla juga mengadakan Rapat Senat Universitas untuk membahas hasil investigasi yang akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap ZL.

Untuk sementara waktu, Unisla membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I agar dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2