Korban kemudian dievakuasi oleh warga dan petugas menuju rumah duka. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi. Mereka menganggap bahwa kejadian ini adalah akibat dari kecelakaan yang tidak disengaja.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Korban mengenakan kemeja biru motif kotak, celana pendek biru, dan sarung biru tua. Panjang tubuhnya diperkirakan sekitar 155 cm dengan berat badan sekitar 50 kg.
Kapolsek Maduran, AKP Bambang Siswoyo, S.H., bersama dengan anggota dan Tim Medis, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada.
“Langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti dari kejadian ini,” ujar AKP Bambang.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penggunaan alat penghalau tikus yang menggunakan aliran listrik, serta pentingnya keselamatan dalam bekerja di area pertanian. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
“Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan keselamatan saat menggunakan alat-alat pertanian yang berpotensi membahayakan,” pungkasnya.(Bs)





