“Sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro, yang pertama Kepala Desa dan sekarang Sekretaris Desa Deling,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ratemi selaku Sekdes ini ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga kuat telah membantu Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana pada saat ini.

“Sekretaris Desa ini telah membantu Kepala Desa Deling memalsukan dokumen-dokumen yang ada,” ucap Aditia Sulaeman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tidak ada indikasi aliran dana hasil korupsi yang diterima tersangka Ratemi.

“Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, untuk ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, ” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2