Aktivis Sampang, Zainur, menilai bahwa dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat.
“Dana BK Provinsi adalah anggaran resmi yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika benar tidak ada pekerjaan di lapangan, itu berarti sudah ada indikasi penyimpangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun untuk mengecek langsung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya papan proyek, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi.
“Tidak adanya papan informasi memperkuat dugaan bahwa proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanggumong maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi mengenai progres proyek rabat beton senilai Rp200 juta tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti, agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menguap tanpa hasil. Jika dugaan mark up dan proyek fiktif benar terjadi, maka penegak hukum diminta tidak ragu mengambil langkah tegas.(Akm)





