“Saya bayar tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah. Semua bukti pembayaran masih ada. Tapi ternyata pihak TKB tidak tahu-menahu soal take over ini,” kata Nurhadi saat mengadu kepada Bandi Juna, selaku pemilik Perumahan TKB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Harjo, korban ketiga, mengaku telah membayar sekitar Rp27 juta dengan tujuan yang sama.

“Saya kira prosesnya resmi. Setelah dicek, ternyata tidak ada koordinasi sama sekali dengan TKB,” ujarnya singkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiga korban akhirnya mendatangi kantor administrasi Perumahan TKB untuk meminta kejelasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik perumahan.

Mereka mengaku kebingungan lantaran EY diketahui saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan arisan bodong yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lamongan.

Pihak Perumahan TKB menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk take over kredit, harus dilakukan secara resmi melalui kantor administrasi dan tidak dibenarkan melalui perantara tanpa persetujuan pengelola.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2