BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sejumlah konsumen Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kabupaten Lamongan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh EY (50), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus yang digunakan adalah take over kredit rumah tanpa sepengetahuan pihak pengelola maupun staf administrasi Perumahan TKB.

Dalam aksinya, EY diduga meminta sejumlah uang kepada calon penghuni rumah dengan dalih biaya administrasi take over kredit. Namun, proses tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak pernah dilaporkan kepada pihak resmi Perumahan TKB, sehingga merugikan para korban hingga puluhan juta rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu korban, Mahyadi, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sekitar Rp25 juta kepada EY. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi take over kredit rumah. Belakangan diketahui, biaya resmi take over hanya berkisar belasan juta rupiah dan harus melalui pihak administrasi TKB.

“Saya sudah membayar sekitar dua puluh lima juta rupiah. Setelah saya konfirmasi ke pihak TKB, ternyata tidak ada proses take over. Saya merasa tertipu,” ujar Mahyadi dengan nada kecewa, Sabtu (20/12/2025).

Korban lainnya, Nurhadi, juga mengalami hal serupa. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp17,5 juta kepada terduga pelaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2