“Kami mendapati keganjalan saat melihat 2 laptop yang disiapkan, salah satu laptop mempunyai software microsoft remot desktop, yakni software yang memiliki fungsi kontrol dan fungsi berkirim data kepada pihak luar. Dan laptop itu yang digunakan,” terangnya.
Dikatannya, sebelum ujian dimulai, desas-desus dimasyarakat mengatakan apabila pemenang ujian condong kepada peserta nomor urut 1. Terbukti, 6 mata ujian dapat dilalui dengan nilai hampir sempurna oleh A’an Zeriardyanto.
Sementara itu, Endik Saputro, ketua panitia penjaringan perangkat Desa Pangkatrejo saat dikonfirmasi menyebutkan jika menurutnya hasil dari ujian ini sudah sah.
“Menurut kami ini sudah sah, karena kami sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Mengenai peserta lain yang tidak mau menanda tangani hasil karena diduga adanya kecurangan itu tidak kami pungkiri. Kita tunggu hingga 5 hari kedepan, bagaimana hasil akhir nanti mengenai keluhan adanya kecurigaan kami serahkan ke Panwas (panitia pengawas),” ucapnya.
Perlu diketahui, selama ini jabatan Sekretaris Desa Pangkatrejo sudah lama kosong. Kekosongan ini bukan tanpa alasan, pasalnya mantan kepala desa sebelumnya telah terindikasi kecurangan sehingga berlanjut ke jalur hukum. Masyarakat setempat dan peserta ujian merasa kecewa atas perilaku panitia penjaringan perangkat desa beserta yang terlibat, hal ini seperti mengulang masa lalu diduga melakukan ujian perangkat desa dengan sarat kecurangan.






