“Jika menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak. Dan ini yang dilakukan oleh PT. Bumi Indah Pratama dengan menjual tanah kavling kepada Klien kami, Developer yang melanggar terancam denda sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan atau dipenjara selama-lamanya 5 tahun. Tetapi larangan tersebut hanya berlaku untuk developer berupa badan hukum, bagi orang perorangan yang mau berbisnis kavling tanah ya boleh-boleh saja” imbuh Gus Irul panggilan akrabnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah di lakukan namun Henik Susanto selaku direktur PT. Bumi Indah Pratama mengabaikannya.
“Kami sudah somasi 2 (dua) kali dan ada kesepakatan kesepakatan. Namun pihak developer tidak ada itikad baik dan terkesan menghiraukannya. Oleh karena itu kami pun melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Polres Lamongan dan sudah dilakukan pemeriksaan awal perkara no. LPM/424/X/SAT RESKRIM/2024. Saya yakin penyidik akan menerapkan sanksi pidana karena perbuatan ini kemungkinan banyak korbannya.” ujarnya.
Secara administratif, selaku Kuasa Hukum dari Konsumen juga akan melakukan upaya audiensi kepada pihak terkait.
“Iya, sebagai kuasa hukum dari ibu Titik, kita akan berkirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan sekaligus menanyakan progres perijinan Grand Zam Zam Residence Lamongan yang pernah kita audiensi dulu,” pungkas Pengacara yang juga menjadi Ketua tim divisi Hukum Paslon Bupati Yes Dirham dalam pilkada kemarin.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





