BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Direktur PT. Bumi Indah Pratama Henik Susanto di Laporkan konsumennya Titik Wilujeng atas dugaan penipuan dan penggelapan pajak transaksi jual beli tanah kavling pada juni 2023, melalui Kuasa Hukumnya Nihrul Bahi Alhaidar, SH ke Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Developer Jual Tanah Kavling di Laporkan ke Polres Lamongan

Nihrul Bahi Alhaidar, SH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Pemerintah sudah melarang adanya jual beli tanah kavling,

“Developer dilarang menjual tanah kavling tanpa memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Jika tidak memenuhi syarat, maka perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum.” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Hukum Haidar and Partners di jalan Sumargo Lamongan, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, kebijakan direktur PT. Bumi Indah Pratama yang berada di Tambakrigadung Tikung Lamongan juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Larangan ini bertujuan agar developer dapat mewujudkan perumahan dengan hunian yang berimbang. Developer dapat memasarkan kavling melalui sistem PPJB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Akta PPJB dibuat sebagai pembuktian yang sempurna apabila terjadi wanprestasi atau sengketa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com