BERITASIBER.COM | SUMENEP – Pemerintah sudah memberikan diskon tarif listrik PLN sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga mulai 1 Januari 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Daya Listrik di Pemerintahan Tidak Dapatkan Diskon 50 Persen Dari PLN 

Diskon tarif listrik 50% ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Diskon ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya terpasang dari 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 (VA) potongan tersebut akan terjadi secara otomatis tanpa perlu registrasi tambahan oleh para pengguna.

Dihubungi oleh media ini, Manager PLN ULP Sumenep Pangky Yonkynata Ardiansyah mengatakan bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan diskon tarif listrik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com