Kepala BPJS Kesehatan Lamongan Nurullah Hanafi menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JKN bukan merupakan kebijakan internal BPJS Kesehatan, melainkan hasil dari proses verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan sesuai data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan dilakukan karena adanya pembaruan data, di mana peserta dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan fasilitas PBI-JKN dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, yang kemudian akan diteruskan ke dinas sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.

“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada warga yang terdampak dan merasa masih layak sebagai penerima PBI, silakan melapor agar dapat diproses sesuai prosedur,” imbuhnya.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah audiensi dan penyampaian tuntutan, massa membubarkan diri dengan damai.

IMM Lamongan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2