“SI diduga mengalami intimidasi dibuktikan dengan datangnya pihak BRI, dan mengatakan jika tidak dilunaskan, maka agunan akan dilelang secepatnya. Padahal, dimasa tersebut konsumen kami proaktif, artinya tetap membayar uang angsuran semampunya, dikarenakan usaha yang baru mulai berjalan,” ujar Krisna.
Krisna menambahkan, pihak BRI dianggap tidak bisa dikonfirmasi, baik secara lisan maupun tertulis. Setelah didesak, akhirnya Kacab BRI Wikursari, Rizki, menerima kedatangan para aktivis lembaga Rajawali Mas dengan debitur.
“Kami datang ke BRI karena permintaan konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum. Kita berikan pendampingan dan sampaikan bahwa angsuran kali ini hanya sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.”
“Oleh BRI, debitur SI telah termasuk sebagai konsumen macet. Sehingga tidak bisa direstrukturisasi kembali, angsurannya diterima dan diminta mengajukan surat permohonan kembali,” ujarnya.
Terkait hal itu, wakil ketua lembaga Rajawali Mas, Darsono menyayangkan sikap BRI yang dinilai menjebak debitur, dengan menawarkan pinjaman secara terus menerus.
“Jika sudah ada kemacetan di awal, mengapa kembali ditawarkan atau top up pinjaman, yang berakibat debitur tidak mampu membayarnya. Secara umum, paling tidak hutang pertama sekali lunas dulu, kemudian mengajukan kembali. Seharusnya, BRI sebagai bank milik BUMN bisa mengedepankan kebijaksanaan seperti meminjamkan uang saat usaha yang ditekuni mengalami penurunan omset,” ungkapnya.
“Bukan malah saat usahanya berkembang, kemudian BRI menawarkan pinjaman lagi, bahkan naik dari pinjaman sebelumnya. Ini yang membuat debitur seperti terjebak, dan memaksakan debitur harus memilih pilihan dari pihak bank. Belum lagi, yang menjadi hak debitur seperti surat akad kredit yang kunjung tidak diserahkan,” sambungnya.
Darsono menerangkan, ketika konsumen tidak dijelaskan dan diserahkan surat perjanjian seperti akad kredit, dan tidak dihadapkan notaris, serta tidak dibacakan perjanjian kredit itu, maka batal demi hukum.
“Kepala BRI yang juga tidak bisa menghargai penerima kuasa, dibuktikan dengan tidak mau memberi data perjanjian kredit, riwayat kredit, perjanjian asuransi dengan dalil beliau mau ngasih langsung ke debiturnya. Nyatanya hingga saat ini debitur belum menerimanya,” ujarnya.
Menurut Darsono, dilihat dari asas kemanusiaan dan asas kemanfaatan, Kacab BRI diduga telah bertindak semena-mena kepada debiturnya. Dengan menakuti-nakuti bahwa agunan akan dilelang, tanpa diberi waktu untuk bisa mengangsur, sesuai kemampuan debiturnya.
LPKSM YPK Rajawali Mas, menyatakan secara resmi dari segi Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 pada pasal 1, yakni perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi keperlindungan kepada konsumen. Dan di Pasal 44 ayat 3 huruf D, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
BRI diduga telah melanggar hak konsumen, sesuai pasal 4, huruf E, yakni hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa.
Terkait itu, lembaga Rajawali Mas akan bersurat ke Kemendag Dirjen Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, OJK, Disperindag DIY, BPSK, ORI.
“Kami berharap agar semua konsumen jadi konsumen yang cerdas, kritis dan berani bersuara untuk keadilan konsumen, masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





