“Pembukaan pendaftaran dimulai dari 7 hingga 20 Januari 2025. Terkait payung hukum, aturan, dan teknis pelaksanaan akan disampaikan oleh Kasipem Kecamatan Tikung,” ujar Ari.
Kepala Desa Ari menekankan pentingnya tanggung jawab panitia dalam menjalankan tugasnya dari awal hingga selesai, serta memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ari juga menegaskan bahwa transparansi dan keadilan dalam pengisian perangkat desa sangatlah penting.
“Proses pengisian perangkat desa harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan terbuka,” tambahnya.
Ia juga meminta panitia untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga agar mereka dapat mendaftarkan diri untuk menjadi perangkat desa.
Camat Tikung, Sujirman Sholeh, turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengisian perangkat desa Bakalanpule.
“Kesuksesan dalam pengisian perangkat desa sangat bergantung pada panitia. Kami berharap panitia dapat berkomunikasi dengan baik kepada warga, seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa, agar mereka bisa mendaftarkan diri dan menduduki jabatan perangkat desa,” ujar Sujirman.
Camat Sujirman juga berharap agar seluruh tahapan pengisian perangkat desa berjalan lancar dan sukses, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wonokromo.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






