Ia berharap, peraturan tersebut dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Mari bersama kita jaga warisan dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta terutama di Sumbu Filosofi,”kata Octo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 terkait sumbu filosofi, karena kita akan juga ikut mengamankan di Sumbu Filosofi. Kota akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta,”katanya,” (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2