BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Beri Tindakan Tegas, Satpol PP Yogyakarta Razia Hingga Pembongkaran Reklame Ilegal

Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

“Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,” kata Octo Noor, Jumat (26/7/2024).

Pihaknya mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ‘

‘Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,”ungkapnya.

Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Tambahnya, di tahun 2024 ini nantinya Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2