Lebih lanjut, Eri Cahyadi menekankan pentingnya penyediaan jukir mandiri oleh setiap toko sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ia menyoroti banyaknya kasus pencurian motor yang terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan. Selain itu, ia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya, menekankan bahwa pengelolaan parkir yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri ini memastikan akan menindak tegas pihak mana pun yang terlibat dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.

“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Penertiban parkir liar di toko modern ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, serta memakai tanda pengenal.

Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Dengan adanya izin tempat parkir resmi, diharapkan terdapat standarisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2