BERITASIBER.COM | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan tegas ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi di kawasan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025).

Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi memerintahkan Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi. Penutupan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP sebagai tanda larangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh tempat usaha di Surabaya, terutama yang memiliki tulisan “bebas parkir”.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan agar setiap tempat usaha menyediakan jukir yang mengenakan rompi khusus dari tempat usaha tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi di lokasi sidak.

Eri menjelaskan bahwa penutupan lahan parkir dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuka celah bagi praktik pungutan liar.

Ia menekankan bahwa setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir memiliki kewajiban untuk menyediakan jukir resmi yang diangkat dan mengenakan rompi resmi.

“Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” kata Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penutupan lahan parkir adalah konsekuensi logis untuk mencegah kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Wali Kota Eri Cahyadi mempersilakan toko-toko tersebut untuk kembali beroperasi setelah menyediakan jukir resmi. Namun, ia memberikan peringatan keras bahwa jika toko nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha, akan diberlakukan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2