BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Belasan pelajar ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, karena diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama, Senin (25/11/2024). Berawal laporan ibu salah satu korban, yang anaknya DZ (18) warga Tukangan, Tegal Panggung, Danurejan, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan dirawat di rumah sakit.
Menurut DZ, luka itu akibat aksi tawuran, karena kelompok korban dan rombongan pelaku janjian untuk tawuran. Pada Senin, tanggal 25 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terjadilah tawuran antara dua kelompok di Jalan Kenari, Semaki, Umbulharjo.
Ketika korban tiba di TKP, langsung mendapat pengeroyokan oleh kelompok pelaku, dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam, dan kaki korban di lindas menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan memar pada area punggung dan kedua tangan, kedua kaki mengalami memar. Selanjutnya ibu korban pun melaporkan kejadiannya ke Polresta Yogyakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
Kemudian, pihak berwajib pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa rekaman kamera pengintai serta keterangan para saksi diareal TKP. Hingga, 11 pelaku pun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi.
“Pada 26 November 2024 pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan para pelaku, dan total yang berhasil diamankan 11 orang pelaku dari berbagai lokasi di Wialayah Yogyakarta. Hasil interogasi, para pelaku mengaku sengaja melakukan tawuran dengan rombongan korban, karena dipicu permasalahan pribadi antara salah satu pelaku dengan korban,” jelas Probo.
Kelompok pelaku pada malam kejadian berjumlah kurang lebih 15-20 sepeda motor, dan diketahui membawa senjata tajam sedangkan kelompok korban yang terlibat kurang lebih 7 sepeda motor dan turut membawa senjata tajam. Hingga terkini, ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni TR (19) alias THARIQ, warga Patangpuluhan, Wirobrajan, FYP (18) alias YUDA, warga Semaki, Umbulharjo, JMM (18) alias JALU, warga Banguntapan, Banguntapan, Bantul, MPW (18) alias DEKO, warga Keparakan, Mergangsan, MJS (18) alias JEBRET warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul, GPN (18) alias GANI, warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.