Sedangkan lima orang lainnya berstatus ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum yakni, RK (16) alias AWAN, (pelajar SMK N 5 Yogyakarta), warga Juminahan, Tegalpanggung, Danurejan, DRP (16) alias DENIS (pelajar SMK Koperasi Yogyakarta), warga Bausasran, Danurejan, HR (17) alias NDOGEK, warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul, KAM (17) alias MUYENG, (pelajar SMK 5 Yogyakarta) warga Onggopatran, Piyungan, Bantul, TF (16) alias TG, (pelajar SMK 1 PIRI Yogyakarta) warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 4 buah Clurit, 3 sabit panjang, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil warna Silver, 1 helai pakaian yang dipakai korban.
Terhadap para tersangka dan ABH diancam dengan pasal terkait barangsiapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau penganiayaan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 , dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kepada pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim memberikan saran kepada masyarakat agar senantiasa mengawasi para anak-anaknya, agar tidak keluar rumah saat malam hari.
“Kepada masyarakat apabila menemukan kejadian agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Untuk para orangtua agar terus bisa mengawasi anak-anaknya, agar tidak keluar pada malam hari dan pastikan pada jam 22.00 WIB sudah berada di rumah. Terhadap anak-anak agar tidak keluar malam harinya, karena karena hanya ada 2 peluang yang ada, kalau tidak menjadi korban akan menjadi pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





