Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah B3 PT SBI Nathabumi, Tuban, menggunakan metode ramah lingkungan untuk meminimalkan risiko pencemaran.
Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, serta perwakilan media.
Bea Cukai Bojonegoro menegaskan bahwa upaya memberantas rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal serta tidak membeli atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari seluruh pihak untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Iwan.





