BERITASIBER.COM | BOJONEGORO – Komitmen pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur kembali ditegaskan oleh Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro melalui pemusnahan 8.360.348 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa jutaan rokok yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

“Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,23 miliar, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar,” ucapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Iwan memaparkan bahwa sembilan penindakan yang dilakukan selama periode tersebut terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro, yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Secara geografis, jalur ini dianggap rawan karena menjadi rute distribusi dari daerah produksi menuju pasar, melalui koridor Pantura, jalur tengah, jalur selatan, hingga akses Tol Trans Jawa.

Sebagian besar penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Operasi tersebut juga melibatkan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Satpol PP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2