Fadly menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada tersangka diantaranya, kesatu : Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua, sambung dia, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Polres Sidoarjo mulai 09 Juni 2023 lalu. Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Intel Kejari Lamongan yang baru saja dilantik menggantikan Condro Maharanto itu mengungkapkan, berdasarkan Pasal 21 KUHAP Syarat Subyektif penahanan 20 hari itu dikhawatirkan akan melarikan diri. Tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

Menurut Fadly, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka adalah tindak pidana cukai, ancamannya yakni pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Total barang bukti 318.000 batang berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

“Total kerugian negara dalam atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 212.742.000 ditambah Rp. 39.509.910, jadi total keseluruhan yakni Rp. 252.251.910,” tandasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2