BERITASIBER.COM | LAMONGAN – MAF (19) pemuda warga Kelurahan Sukomulyo terpaksa ditangkap dan diamankan Satreskrim Polsek Lamongan Kota.
Pemuda tersebut ditangkap saat asik melakukan judi online jenis pragmatic di Warung Alfavo Coffe di Jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar Kec/Kab. Lamongan, Kamis (27/02/2025).
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online di lokasi tersebut.
“Kemudian Anggota Satreskrim Polsek Lamongan Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di TKP, selanjutnya Tim Satreskrim Polsek Lamongan Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tetang Kompol M Fadelan.





