Lebih lanjut Kapolsek Lamongan Kota menegaskan, untuk terduga pelaku disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
”Dari tangan pelaku RO (50) diamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) buah HP merek Oppo A16 Warna hitam,” ucap Kompol M Fadelan.
Selain itu, Kapolsek Lamongan Kota menjelaskan penangkapan perjudian ini dalam rangka imbangan Ops Pekat Semeru 2025 menjelang bulan ramadan 1446 H di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.
“Kita berharap situasi kamtibmas wilayah hukum Polsek Lamongan Kota tetap aman dan kondusif khususnya di bulan suci ramadan,” ucapnya.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





