Menurut mereka, rapat itu seharusnya digelar di Bulukumba, di kantor cabang yang memang berkedudukan di wilayah ini.
“Sebagai cabang dinas yang berkedudukan di Kabupaten Bulukumba, sudah sepatutnya mereka menjadi tuan rumah dan bertanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban nelayan di wilayahnya,” tegas PATI dalam pernyataan sikapnya.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada Surat Permohonan Bupati Bulukumba tertanggal 1 September 2025, Nomor 100.1.2./2616/DP, yang meminta agar agenda rapat dialihkan ke Bulukumba demi meredakan potensi konflik antar-nelayan.
Di balik semua tuntutan dan aksi penyegelan, ada harapan yang ingin disampaikan: agar nelayan tidak lagi terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.
PATI menekankan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial yang mendukung tata kelola pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka berharap langkah konkret ini dapat menjadi jalan agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat pesisir, bukan hanya tertulis di atas kertas.(Arie)






