Sementara 7 orang lainnya yaitu FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) warga Uganda, VP (Pr, 29) warga Rusia, AP (Pr, 20) warga Ukraina, ZR (Pr, 28) warga negara uzbekistan, AC (Pr, 21) warga Belarus dan AM (Pr, 21) warga Brasil dijamin terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu dugaan aktivitas pelacuran.
“Mengenai rincian pengamanan orang asing, untuk 3 orang yang menginap berlebih kami mengamankan mereka di penginapan yang berbeda. Untuk kasus pelacuran, kami mengamankan 2 orang di kost dan 5 orang lainnya kami mengamankan sekaligus di vila,” jelas Suhendra.
“Saat ini 3 orang berinisial CH, AC dan AM telah dideportasikan, 3 orang berinisial FN, AN, dan JB telah dipindahkan ke Pusat Penahanan Imigran Denpasar (Rudenim) sementara 4 orang lainnya masih ditahan di Kantor Imigran Ngurah Rai. Mengenai pasal-pasal yang dikenakan, 3 orang yang menginap berlebihan dituntut dengan Pasal 75 ayat (3). Sementara itu, untuk 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami membebankan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi,” ungkap Suhendra.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin untuk mencegah pelanggaran imigrasi dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan warga negara asing,” tutup Suhendra.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






