BERITASIBER.COM | DENPASAR – Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai Bali karena diduga melakukan praktik pelacuran di kawasan wisata Kuta diketahui menawarkan diri melalui media online dan WhatsApp dengan harga mulai Rp6,5 juta dan $300.
Sebelumnya, Kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai kembali mengadakan operasi pemantauan warga asing dengan kode “JAGRATARA”.
Operasi dengan kontrol pusat oleh Dirjen Immigration ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2020, tim fokus melakukan patroli pengintai di wilayah Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penegakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Keimigrasian Ngurah Rai menangkap 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Kepala Kantor imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh divisi Inteldakim, 3 orang yaitu CH (Pr, 53) warga Jerman, JB (Lk, 63) warga Rusia, dan Rab (Pr, 38) warga Selandia Baru diketahui telah menghabiskan waktu lebih dari 60 hari.





