Selain itu Kuasa Hukum yang akrab di panggil Gus Irul juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Probolinggo dan melalui pertemuannya disampaikan oleh Bapak I Nengah Mangku bahwa Perusahaan tersebut secara legalitas belum ada dalam data Disnaker.

“Walaupun cabang atau sub dari pusat seharusnya tetap melakukan penyelesaian administrasi sebagai legal formal perusahaan masuk dalam wilayah tersebut,” urainya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam upaya hukum yang lainnya terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan perihal ini ke Polres Probolinggo yang suratnya juga diteruskan ke Polda Jatim dimana sebelumnya melalui SPKT menolak laporan karena menurutnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Padahal secara jelas ada perbuatan Persekusi yang dilakukan Oknum dalam perusahaan tersebut dengan menahan 5 orang pekerja dalam perusahaan. Oleh karena itu kami pun berkirim surat dan kita tunggu selanjutnya nanti.” tambahnya.

Sementara itu sikap optimis ditunjukkan oleh Tim Hukum Haidar and Partners bahwa Negara harus hadir disaat warga negara dalam diinjak hak haknya.

“Ini negara hukum tindakan semena-mena tidak akan pernah di benarkan. Agar tercipta keadilan maka saya yakin Aparat Penegak Hukum dan semua pihak akan bisa menempatkan porsinya sesuai dengan prinsip Keadilan.” tutupnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2