BERITASIBER.COM | PROBOLINGGO – Sebanyak 5 karyawan perusahaan PT Sungai Budi tidak di perbolehkan pulang setelah jam kerja dengan alasan yang tidak jelas.

Tindakan ini dilakukan perusahaan diduga karena sebelumnya internal PT. Sungai Budi yang beralamat di Asembakor Kraksaan Probolinggo melakukan audit internal. Puncaknya pada bulan Februari 2025 telah ditemukan kerugian sejumlah sekitar 300 juta lebih dari selisih stok barang yang ada di Gudang Bahan Makanan ini.
“Iya pak. Waktu itu saya sebagai Kepala Gudang sama sekali tidak ada uang yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi hanya saya gunakan untuk perputaran dari stok stok yang kurang saat itu dan nilainya hanya 40 juta.” ujar Imam Hazis Mustakim yang juga telah dilaporkan di Polres Probolinggo oleh perusahaan.
Sementara itu Kuasa Hukum dari terlapor Nihrul Bahi Alhaidar, SH mengatakan bahwa tindakan kesewenangan Perusahaan adalah bentuk dari Arogansi. Ini melanggar HAM.
“Alhamdulillah setelah kita dampingi Klien kami Mas Imam langsung kami antar pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga setelah dari polres Probolinggo hari Selasa (18/03/2025),” kata Nihrul Bahi Alhaidar, SH, kepada BeritaSiber.com, Jumat (31/03/2025).
Menurut kuasa hukum korban, tindakan yang dilakukan perusahaan dengan mensekap korban tidak boleh pulang tanpa alasan yang jelas hingga beberapa hari merupakan tindakan melanggar HAM.
“Silahkan kalau emang ada dugaan tindak pidana proses. Tapi jangan sampai Hak karyawan untuk berkumpul dengan keluarga di tahan juga. Bayangkan 1 bulan sama perusahaan tidak boleh pulang apalagi gaji bulan kemarin juga tidak di kasih. Selain itu makan dan minum oleh perusahaan juga tidak diberikan. Sehingga saat ramadan sahur dan buka makan dan minum diantar keluarga ke perusahaan. Ini bukan penjara, ini cermin kolonialisme masih ada dalam perusahaan. Kami akan laporkan ke kementrian HAM.” tandasnya.