BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 417 narapidana Lapas kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Mahrus mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, kecuali terpidana mati dan atau pidana seumur hidup.
“Ada beberapa remisi diberikan untuk narapidana dan anak pidana, seperti Remisi Khusus Hari Raya,” terang Mahrus kepada BeritaSiber.com, Rabu (10/04/2024).
Mahrus menjelaskan, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 narapidana yang berhak mendapat remisi adalah berkelakuan baik, menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan.
Untuk itu, Mahrus berharap narapidana yang mendapat remisi tetap berperilaku baik, dan tetap mengikuti segala pembinaan di Lapas Lamongan.





