Perwakilan PT. EMA, Sdr. Tri, menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta izin melakukan maintenance teknis yang sifatnya mendesak, karena jaringan tower saling terhubung dan berpotensi menimbulkan gangguan layanan jika tidak segera diperbaiki.

Namun, ia juga mengakui keterbatasannya dalam memberikan keputusan strategis karena hanya bertugas sebagai teknisi. Masalah relokasi dan hukum menjadi ranah tim legal PT. EMA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Relokasi telah kami coba bahas, tapi ada keterbatasan teknis dan operator. Kami tetap siap berdialog dengan warga kapan pun waktunya disepakati,” ungkapnya.

Rapat menghasilkan beberapa poin penting yang disepakati bersama:

PT. EMA diperbolehkan melakukan kegiatan maintenance hanya jika telah dirapatkan dan disetujui warga.

Perusahaan diminta untuk menghadirkan pimpinan langsung atau pihak berwenang yang dapat memberi keputusan pada pertemuan berikutnya.

Tokoh masyarakat mengusulkan agar rapat lanjutan digelar pada besok malam, agar lebih banyak warga yang bisa hadir setelah pulang kerja.

Warga menunggu konfirmasi resmi dari PT. EMA mengenai waktu dan tempat rapat lanjutan.

Selama jalannya kegiatan, suasana tetap kondusif dengan seluruh pihak menunjukkan keterbukaan dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Polres Lamongan melalui Kabag Ops, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal jalannya komunikasi antara warga dan perusahaan agar tetap damai dan menghindari potensi konflik sosial.

“Kami hanya ingin Lamongan tetap aman. Jangan ada pihak ketiga yang masuk dan memperkeruh suasana. Penyelesaian harus dilakukan secara bermartabat dan berdasarkan musyawarah,” ujarnya.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2