BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Penolakan warga Desa Bandung terhadap keberadaan tower milik PT. EMA (Epid Menara Assesco) kembali mencuat dan memicu perhatian berbagai pihak. Guna merespons situasi tersebut dan menjaga stabilitas kamtibmas, Polres Lamongan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari perusahaan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Bertempat di Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, rapat dimulai pukul 14.15 WIB dan berlangsung hingga 16.30 WIB. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M. Fadelan, S.H., M.M, Camat Lamongan Kota, Danramil, Kabag Ops Polres Lamongan, serta perwakilan warga dan manajemen teknis PT. EMA.
Suasana rapat berlangsung dinamis. Perwakilan warga Desa Bandung menyampaikan sejumlah keluhan serius, di antaranya dugaan gangguan kesehatan akibat radiasi tower seperti vertigo, kebotakan, bahkan potensi kanker. Selain itu, warga juga menyoroti insiden teknis seperti baut tower yang jatuh mengenai rumah warga.
“Kami hanya ingin hidup sehat dan aman. Kami tidak mencari ganti rugi, kami ingin tower ini dipindahkan jauh dari permukiman,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga menyatakan kecewa atas sikap PT. EMA yang dianggap tidak menanggapi keluhan mereka secara serius. Janji-janji perusahaan sejak tahun 2024 disebut tidak pernah direalisasikan. Warga bahkan telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan DPRD, karena merasa tidak mendapat perlindungan yang layak.
Kepala Kelurahan Sukomulyo mengungkapkan bahwa akibat dari ketidaktegasan dan kurangnya tanggapan dari pihak PT. EMA, tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah desa menurun tajam.
“Kami hanya menyampaikan informasi dari perusahaan, tapi ketika janji tidak ditepati, kami ikut disalahkan. Kami tidak bisa lagi menjembatani warga,” ucapnya.
Ia menyarankan agar tower direlokasi ke daerah telaga, yang jauh dari pemukiman padat, serta menyetujui maintenance dilakukan jika mendapat izin dari warga.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M. Fadelan, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga situasi kondusif.
“Tujuan kami jelas, menjaga keamanan dan menjadi penengah. Tapi yang lebih utama adalah memastikan masyarakat merasa aman dan sehat. Kita tidak ingin masalah ini berkembang menjadi konflik horizontal,” ujarnya.
Sementara itu, Danramil dan Camat Lamongan juga mendorong PT. EMA untuk menyelesaikan konflik ini dengan mengedepankan dialog dan kehadiran pimpinan yang memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan.





