Mengenai handphone Kholisa yang telah diperiksa, Yongki menyatakan bahwa tidak ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam pencurian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Handphone klien kami dikembalikan oleh penyidik,” ujarnya.

Yongki juga meminta agar penyidik memeriksa handphone milik semua orang yang berada di lingkungan rumah Samsiyah untuk menemukan pencuri yang sebenarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini guna menemukan kejelasan dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kholisa merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut dan melaporkan Ali Wahdi dan Surimah, anggota keluarga Samsiyah, atas dugaan pencemaran nama baik pada 7 Oktober 2024.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sidang ketiga dijadwalkan pada 15 April 2025.

“Klien kami geram karena akibat tuduhan tak berdasar ini, anaknya tidak bisa masuk sekolah karena dirundung teman-temannya,” tutup Yongki.

Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik, dan Yongki menegaskan bahwa kinerja penyidik di Polsek Larangan, Polres Pamekasan, dan Polda Jatim patut diapresiasi.(*)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2